Gangguan mental adalah kondisi yang memengaruhi pikiran, emosi, dan perilaku seseorang secara signifikan. Pemahaman mengenai jenis gangguan mental sangat penting untuk menghindari stigma serta mendukung pemulihan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara menyeluruh. Banyak kasus gangguan mental yang dapat ditangani dengan baik jika terdeteksi sejak dini dan mendapatkan penanganan yang tepat.
Klasifikasi Jenis Gangguan Mental
1. Skizofrenia
Skizofrenia merupakan gangguan mental berat yang ditandai dengan halusinasi, delusi, dan gangguan berpikir. Penderita sering kesulitan membedakan antara realitas dan imajinasi. Skizofrenia membutuhkan pengobatan jangka panjang serta dukungan sosial yang kuat agar penderita bisa menjalani kehidupan sehari-hari secara lebih stabil.
2. Gangguan Bipolar
Gangguan bipolar menyebabkan perubahan suasana hati yang ekstrem, dari episode mania (sangat bersemangat) ke episode depresi (sangat sedih). Kondisi ini dapat mengganggu pekerjaan, hubungan sosial, dan kualitas hidup secara umum.
3. Depresi
Depresi adalah salah satu gangguan mental yang paling umum terjadi. Gejalanya meliputi perasaan sedih berkepanjangan, kehilangan minat, gangguan tidur, hingga munculnya pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Jika tidak ditangani, depresi bisa sangat membahayakan.
4. Gangguan Kecemasan
Gangguan kecemasan termasuk gangguan panik, fobia sosial, dan gangguan kecemasan umum. Penderitanya sering mengalami rasa takut atau khawatir berlebihan yang tidak proporsional dengan situasi sebenarnya.
5. Gangguan Kepribadian
Gangguan ini ditandai dengan pola pikir dan perilaku yang kaku serta tidak sesuai dengan norma sosial. Contohnya antara lain gangguan kepribadian ambang (borderline) dan narsistik. Penderita biasanya mengalami kesulitan dalam hubungan interpersonal.
6. PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder)
PTSD muncul setelah seseorang mengalami kejadian traumatis, seperti kekerasan, bencana, atau kecelakaan berat. Gejalanya termasuk kilas balik, mimpi buruk, dan reaksi emosional yang intens.
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Pemahaman terhadap jenis-jenis gangguan mental dapat membantu masyarakat lebih peka terhadap kondisi sekitar. Terutama dalam konteks mendampingi ODGJ, kita perlu memahami bahwa mereka bukan orang yang harus dijauhi, melainkan individu yang membutuhkan dukungan.
Baca Juga : Memahami Undang-Undang ODGJ dan Implikasinya
Tantangan Penanganan ODGJ di Indonesia
Kurangnya Layanan Kesehatan Jiwa
Fasilitas kesehatan jiwa yang memadai masih sangat terbatas, terutama di daerah terpencil. Selain itu, jumlah psikiater dan tenaga profesional lainnya belum mencukupi kebutuhan populasi.
Stigma Sosial
Stigma menjadi penghalang terbesar. Banyak ODGJ yang dipasung atau dikucilkan karena dianggap membahayakan. Padahal, dengan penanganan yang benar, mereka bisa hidup mandiri dan produktif.
Minimnya Pemahaman Hukum
Padahal, Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah mengatur hak-hak ODGJ secara jelas, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Edukasi dan empati menjadi kunci. Kita bisa memulai dengan menyebarkan informasi yang akurat, menghindari bahasa yang merendahkan, serta mendukung program rehabilitasi ODGJ di komunitas sekitar.
Salah satu organisasi yang berfokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan ODGJ adalah Gerasa House. Melalui konseling, pelatihan keterampilan, dan komunitas yang suportif, Gerasa House membantu ODGJ memulihkan diri dan menemukan kembali makna hidup. Anda bisa ikut mendukung melalui donasi atau kunjungan langsung untuk melihat dampaknya secara nyata.
Sumber
- http://www.kemenkes.go.id/article/view/20122100001/gangguan-jiwa-di-indonesia.html
- http://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-disorders
- http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38916/uu-no-18-tahun-2014
- http://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40985/uu-no-8-tahun-2016
- http://www.gerasahouse.or.id/program-dukungan.html
- http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Content&pa=showpage&pid=204
- http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2853